Pembayaran Pajak Reklame secara Online

Berita Inovasi26 Sep 2025

Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang mengembangkan aplikasi pembayaran pajak reklame secara online dengan koneksivitas antara penetaapan pajak dan bank. Aplikasi ini mulai digunakan pada tahun 2021. Manfaat utama pengembangan aplikasi ini ialah, memudahkan proses perhitungan dan mengurangi kebocoran dan aktivitas langsung antara wajib pajak dan bendahara penerima. Dasar pengembangan aplikasi ini termuat dalam regulasi Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024. Berikut ini merupakan surel untuk mengakses aplikasi pembayaran pajak online bphtb.kupangkota.go.id/main.php.