Aplikasi SIPINTAR dilembangkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang pada tahun 2020. Aplikasi ini memudahkan pelayanan berbasis digital secara elektronik. Regulasi yang mengatur aplikasi digital ini dapat dilihat dalam Perwali nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan secara Elektronik dengan Penggunaan Ttd Elektronik pada DPMPTSP. Berikut ini merupakan link yang digunakan untuk mengakses aplikasi yang telah digunakan oleh DPMPTSP sipintar.kupangkota.go.id.
Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu ( SIPINTAR ) Kota Kupang
Berita Inovasi ❘
26 Sep 2025